Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Kabupaten Nganjuk Jawa Timur


Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Kondisi ini membuat pemerintah terus berupaya memberantas platform pinjol ilegal yang meresahkan ini.

“Nasabah harus waspada dan paham ciri-ciri pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin massif,” kata Fetty Kurniawati, Pendamping Sosial Kemensos RI & Dosen Tidak Tetap Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Madiun, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021).

Masyarakat, kata dia, perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial kita.” Menurut Fetty ada empat ciri khas pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1.Agresif mengirimkan iklan promosi.

Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.

2. Tenor pinjaman singkat.

Tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekening Anda.

3. Persyaratan terlalu mudah dan cepat.

Umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Misalkan, jika diminta mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol ilegal mengabaikan.

4. Bunga kredit tinggi.

Pinjol ilegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK. Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills). 

sumber: https://venuemagz.com/


Posting Komentar

0 Komentar